Monday, April 3, 2017

AKLAMASI AKBAR UN SWISSINDO JAKARTA, 16 OKTOBER 2016





Dengan adanya AKLAMASI, 16 Oktober 2016 yang telah dibacakan dan disaksikan publik, mau tidak mau. Suka tidak suka harus dilaksanakan, dijalankan dan di patuhi pihak pihak terkait antara lain pemerintah dan lembaga keuangan ataupun perbankkan
Dikutip dari JournalPolice.com – Cirebon. Kantor pusat UN Swissindo International Currency Certificate di Griya Caraka, Kecamatan Kedawung tidak terpengaruh pasca penyegelan UN Swissindo di Kabupaten Sragen dan Majalengka.
Di Kantor tersebut, salah satu rumah yang dijadikan kantor tempat menerima tamu tampak ramai. Terdapat beberapa ruang yang dijadikan tempat kegiatan UN Swissindo ini.
Namun, rumah sang pemimpin, Sino alias HM. MR.A1. Sino AS.S”2″. IR. Soegihartonotonegoro H.W.ST.M1 code A7808449 berbeda blok meski tidak terlalu jauh dari rumah yang dijadikan tempat kegiatan lainnya.
Meskipun pernah diramaikan oleh kabar jika kegiatan di bawah UN Swissindo berkedok penipuan dengan membebaskan sejumlah hutang, warga masih banyak yang mendatangi HM. MR.A1. Sino AS.S”2″. IR. Soegihartonotonegoro H.W.ST.M1 code A7808449 untuk dibebaskan hutangnya.
JournalPolice.com, bertemu dengan masyarakat yang datang dari segala penjuru Indonesia antara lain dari Pontianak, Banjarmasin, Makasar, Lampung, Bangka Belitung, Palembang, dan masyarakat Pulau Jawa antara lain dari Grobogan, Solo, Yogyakarta, Kebumen, Jombang, Blitar dan lain lain kurang lebih sekitar 250 orang datang ke kantor UN SWISSINDO di CARAKA Cirebon. Tujuan mereka adalah Pembebasan Hutang yang mana adalah Program pertama yang akan segera di laksanakan UN SWISSINDO demi kemakmuran masyarakat dunia khususnya Rakyat Indonesia.
Soegihartonotonegoro menuturkan, peristiwa penyegelan kantor UN Swissindo di daerah merupakan salah satu penjegalan dari pihak lain yang tidak suka kepada lembaga yang dipimpinnya ini.
Soegihartonotonegoro mengaku heran dengan sikap masyarakat lain yang justru sinis terhadap kegiatannya ini. Padahal, kata dia dirinya tidak pernah merugikan, justru sebaliknya membantu orang lain yan sedang kesulitan membayar hutang.
Mekanisme yang ditawarkan Swissindo, tambah Soegihartonotonegoro, dinilainya tidak rumit. Dirinya mengaku siap buka-bukaan terkait siapa saja yang pernah dibebaskan hutangnya di sejumlah bank.
Mengenai usahanya ini diakui Soegihartonotonegoro memang banyak disanksikan. Namun, justru dengan sikap masyarakat yang mau dibodohi oleh hutang membuatnya tetap ingin melanjutkannya.
 “Saya prihatin dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang terbelit hutang. Masa ada seorang warga yang telah meninggal dunia dan selama hidupnya dia terbelit hutang, kemudian setelah meninggal dunia masih saja ditagih, ini jelas memprihatinkan. Uang kami tidak terbatas, ada di bank,” ucapnya
Soegihartonotonegoro mengatakan “ Dengan adanya AKLAMASI, 16 Oktober 2016 yang telah dibacakan dan disaksikan publik, mau tidak mau. Suka tidak suka harus dilaksanakan, dijalankan dan di patuhi pihak pihak terkait antara lain pemerintah dan lembaga keuangan ataupun perbankkan “ (Team JP).



Dikutip dari Media Journal Police