Dengan adanya AKLAMASI, 16 Oktober 2016 yang telah dibacakan dan disaksikan publik, mau tidak mau. Suka tidak suka harus dilaksanakan, dijalankan dan di patuhi pihak pihak terkait antara lain pemerintah dan lembaga keuangan ataupun perbankkan
Dikutip dari JournalPolice.com – Cirebon. Kantor
pusat UN Swissindo International Currency Certificate di Griya Caraka,
Kecamatan Kedawung tidak terpengaruh pasca penyegelan UN Swissindo di
Kabupaten Sragen dan Majalengka.
Di Kantor tersebut, salah satu rumah
yang dijadikan kantor tempat menerima tamu tampak ramai. Terdapat
beberapa ruang yang dijadikan tempat kegiatan UN Swissindo ini.
Namun, rumah sang pemimpin,
Sino alias HM. MR.A1. Sino AS.S”2″. IR. Soegihartonotonegoro H.W.ST.M1
code A7808449 berbeda blok meski tidak terlalu jauh dari rumah yang
dijadikan tempat kegiatan lainnya.
Meskipun pernah diramaikan oleh kabar
jika kegiatan di bawah UN Swissindo berkedok penipuan dengan membebaskan
sejumlah hutang, warga masih banyak yang mendatangi HM. MR.A1. Sino
AS.S”2″. IR. Soegihartonotonegoro H.W.ST.M1 code A7808449 untuk
dibebaskan hutangnya.
JournalPolice.com, bertemu dengan
masyarakat yang datang dari segala penjuru Indonesia antara lain dari
Pontianak, Banjarmasin, Makasar, Lampung, Bangka Belitung, Palembang,
dan masyarakat Pulau Jawa antara lain dari Grobogan, Solo, Yogyakarta,
Kebumen, Jombang, Blitar dan lain lain kurang lebih sekitar 250 orang
datang ke kantor UN SWISSINDO di CARAKA Cirebon. Tujuan mereka adalah
Pembebasan Hutang yang mana adalah Program pertama yang akan segera di
laksanakan UN SWISSINDO demi kemakmuran masyarakat dunia khususnya
Rakyat Indonesia.
Soegihartonotonegoro menuturkan,
peristiwa penyegelan kantor UN Swissindo di daerah merupakan salah satu
penjegalan dari pihak lain yang tidak suka kepada lembaga yang
dipimpinnya ini.
Soegihartonotonegoro mengaku heran
dengan sikap masyarakat lain yang justru sinis terhadap kegiatannya ini.
Padahal, kata dia dirinya tidak pernah merugikan, justru sebaliknya
membantu orang lain yan sedang kesulitan membayar hutang.
Mekanisme yang ditawarkan Swissindo,
tambah Soegihartonotonegoro, dinilainya tidak rumit. Dirinya mengaku
siap buka-bukaan terkait siapa saja yang pernah dibebaskan hutangnya di
sejumlah bank.
Mengenai usahanya ini diakui
Soegihartonotonegoro memang banyak disanksikan. Namun, justru dengan
sikap masyarakat yang mau dibodohi oleh hutang membuatnya tetap ingin
melanjutkannya.
“Saya prihatin dengan banyaknya
masyarakat Indonesia yang terbelit hutang. Masa ada seorang warga yang
telah meninggal dunia dan selama hidupnya dia terbelit hutang, kemudian
setelah meninggal dunia masih saja ditagih, ini jelas memprihatinkan.
Uang kami tidak terbatas, ada di bank,” ucapnya
Soegihartonotonegoro mengatakan “
Dengan adanya AKLAMASI, 16 Oktober 2016 yang telah dibacakan dan
disaksikan publik, mau tidak mau. Suka tidak suka harus dilaksanakan,
dijalankan dan di patuhi pihak pihak terkait antara lain pemerintah dan
lembaga keuangan ataupun perbankkan “ (Team JP).
Dikutip dari Media Journal Police