Wednesday, April 5, 2017

DPR Menyetujui Undang undang ASN dirapatkan pada Sidang Paripurna Tahun 2017



 
Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang telah memutuskan perubahan RUU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi UU ASN oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).
Poin revisi tersebut menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)



Sumber :

Kompas.com
http://nasional.kompas.com/read/2017/01/24/13514141/uu.asn.disahkan.jadi.inisiatif.dpr.anggaran.gaji.honorer.ikut.dibahas

Parlemen Terkini 
http://www.dpr.go.id/berita