Dewan
Perwakilan
Rakyat akan
mengesahkan
revisi
Undang-Undang
Nomor
5 Tahun
2014 tentang
Aparatur
Sipil
Negara.
Wakil
Ketua
DPR RI Fahri Hamzah
selaku
pimpinan
sidang
telah
memutuskan
perubahan
RUU 5/2014 tentang
ASN dapat
disetujui
menjadi
UU ASN oleh
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat dan pengesahan
revisi
Undang-Undang
Nomor
5 Tahun
2014 tentang
Aparatur
Sipil
Negara,
Pengesahan
itu dilakukan
pada
sidang
paripurna,
Selasa
(24/1/2017).
Poin
revisi
tersebut
menyangkut
tuntutan
honorer
yang meminta
diangkat
menjadi
Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)Sumber :
Kompas.com
http://nasional.kompas.com/read/2017/01/24/13514141/uu.asn.disahkan.jadi.inisiatif.dpr.anggaran.gaji.honorer.ikut.dibahas
Parlemen Terkini
http://www.dpr.go.id/berita